Penandatanganan tersebut dipimpin Kepala LKPP Agus Rahardjo di kantor LKPP, Gedung Smesco UKM, Jakarta, Jumat (27/5/2011).
"SPK penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah ini adalah kontrak payung antara LKPP dengan penyedia kendaraan," kata Agus.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama dengan sembilan ATPM antara lain Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu.
"Tujuannya, agar menjadi pedoman dan aturan bagi Kementerian/Lembaga dalam melakukan penunjukkan langsung pendadaan kendaraan pemerintah yang spesifikasi dan acuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) telah ditetapkan dalam SPK di atas LKPP dan ATPM," jelasnya.
Hal itu dimaksudkan supaya pengadaan kendaraan pemerintah sesuai dengan tata nilai pengadaan. "Tindak lanjutnya adalah layanan perangkat lunak berbasis web aplikasi sistem penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah," ujar Agus.
Menurutnya, adanya penandatanganan SPK tersebut akan beri keuntungan pengguna (pemerintah) maupun dari sisi penyedia kendaraan pemerintah.
"Kita berharap ke depannya bisa dapat harga yang lebih murah. Kita tidak ingin merugikan penyedia, tetap ada margin. Namun perlu diingat, APBN kita dari 1200 triliun, secara keseluruhan untuk pengadaan tidak mencapai Rp 450 triliun. Maka itu, diharapkan ke depannya untuk pengadaan kepada pemerintah harganya bisa lebih murah, karena nantinya penghematan bisa dialokasikan untuk pendidikan, pelayanan masyarakat, dan sebagainya," tutur Agus.
"Pemerintah dapat melakukan efisiensi waktu dan anggaran, pelayanan baik harga terbaik. Sedangkan dari sisi penyedia dapat diperoleh iklim persaingan atas penyedia yang lebih adil dan berkualitas, serta waktu yang singak dan pengurangan biaya," tukas Agus.
Dirinya menambahkan, sebelumnya selalu dilakukan degan cara tender atau lelang. Hal tersebut mengakibatkan harga yang diinginkan di pasaran seharusnya rendah malah ada yang ditinggikan (mark up).
"Maka itu, dengan cara seperti ini harganya tidak akan mahal. Ada kelebihan atau diskon akan diberikan ke negara. Kalau tidak dilakukan nanti bisa diurus KPK," tegasnya.
Katanya, dengan sistem penujukkan ini maka proses pengadaan akan lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu lama. Harga yang sudah ditetapkan dapat menjadi acuan bagi tiap lembaga pemerintah yang ingin melakukan pengadaan kendaraan.
"Diperkirakan untuk pengadaan kendaraan ini bisa dihemat kira-kira 10-15%," tutupnya.